Sabtu, 14 Januari 2017

Ilmu mawaris : Zawul Arham



DZAWIL ARHAAM

A.    Definisi Dzawil Arhaam

الأرحام adalah jamak dari kata رحيم. Asal kata رحيم menurut bahasa ialah tempat pembentukan janin di dalam perut ibu, kemudian diartikan sebagai kerabat mutlak, baik kerabat dari jalur ayah atau dari jalur ibu. Hal itu disebabkan karena mereka berasal dari rahim ibu yang sama.[1]
Menurut istilah, dzawil arhaam ialah mereka yang tidak mempunyai bagian tertentu dalam al-Quran atau al-Sunnah (fardh) dan bukan ‘ashabah. Setiap kerabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan mayit dan tidak mewarisi dengan cara fardh (penentuan) atau ‘ashabah, maka itu termasuk dzawil arhaam.[2]
Adapun yang termasuk fardh atau ashabul furudh ada sepuluh orang, yaitu suami, satu orang isteri atau lebih, ibu, ayah, kakek, seorang nenek atau lebih, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan yang bukan seibu dan anak-anak ibu (saudara seibu).[3]
Kerabat-kerabat yang termasuk dalam dzawil arham tererbagi atas ashlu, furu’ dan hawasyi.[4]
1.      Dzawil arhaam dari golongan ashlu adalah:
-          Semua kakek yang garis keturunannya dengan si mayit diperantarai oleh perempuan, seperti ayah dari ibu dan ayah dari nenek.
-          Semua nenek yang dihubungkan oleh laki-laki dan antara laki-laki tersebut dan si mayit diperantarai oleh perempuan. Seperti ibu kakek dari pihak ibu dan ibu dari ayah nenek.
-          Semua nenek yang dihubungkan oleh kakek yang tertinggi. Seperti ibu dari ayah kakek. Yang ketiga ini menurut pendapat madzhab Hanbali. Namun yang benar bahwa ia termasuk ahli waris yang mendapat bagian fardh. Karena ia dihubungkan oleh orang-orang yang termasuk ahli waris. Dengan demikian ibu dari ayah kakek mendapat bagian fardh sebagaimana halnya ibu kakek.

2.      Dzawil arhaam dari golongan furu’ adalah semua keturunan laki-laki yang diperantarai oleh wanita. Seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, putera cucu perempuan dari anak laki-laki.

3.      Dzawil arhaam dari golongan hawasyi adalah:

-          Semua kerabat perempuan selain saudara perempuan. Seperti bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu, puteri saudara laki-laki, puteri saudara perempuan dan puteri paman dari pihak ayah.
-          Semua kerabat yang dihubungkan oleh perempuan selain saudara laki-laki seibu. Seperti putera dan puteri saudara perempuan, saudara laki-laki ayah yang seibu dan paman dari pihak ibu.
-          Anak keturunan dari saudara laki-laki seibu. Seperti putera dan puteri saudara laki-laki seibu.

Jadi, semua kerabat yang garis keturunannya dihubungkan oleh dzawil arhaam berarti mereka termasuk dzawil arhaam.

B.     Pendapat-pendapat para imam madzhab tentang pewarisan dzawil arhaam[5]

Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai pewarisan dzawil arhaam sesuai dengan perdebatan di antara para sahabat. Mereka terbagi menjadi dua golongan:
1.      Mereka berpendapat dzawil arhaam tidak menerima warisan. Mereka berkata apabila tidak ada pewaris secara fardh atau ‘ashabah maka harta berpindah ke baitul mal kaum muslimin dan digunakan bagi maslahat kaum muslimin secara umum, bukan diberikan kepada dzawil arhaam. Ini adalah madzhab as-Syafi’i dan Malik rahimahumallah. Pendapat ini dinukil dari sebagian sahabat seperti Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas dalam salah satu riwayat darinya.
2.      Golongan kedua berpendapat bahwa dzawil arhaam boleh mewarisi jika tidak ada ashabul furudh maupun ‘ashabah. Mereka berpendapat bahwa dzawil arhaam lebih patut menerima waris dari pada lainnya dengan sebab hubungan kerabat dan mereka didahulukan dala penerimaan waris sebelum baitul mal muslimin. Ini adalah pendapat madzhab Abu Habifah dan Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini dinukil dari Ali, Umar dan Ibnu Mas’ud serta sahabat-sahabat besar lainnya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur ‘ulama).  

C.     Beberapa keadaan dzawil arhaam[6]
Keadaan dzawil arhaam ada tiga:
1.      Jika dzawil arhaam hanya satu orang. Jika yang menghubungkannya adalah ahli waris yang mendapat bagian ‘ashabah, maka ia mengambil semua harta sebagai ‘ashabah, dan apabila  yang menghubungkannya adalah ahli waris yang mendapat bagian fardh, maka ia mengambil bagian fardh lalu dilakukan proses radd. Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris puteri saudara kandung laki-laki, maka seluruh harta diberikan kepadanya sebagai ‘ashabah dan apabila ahli waris yang ditinggalkan tersebut adalah puteri saudara laki-laki seibu, maka ia mendapat 1/6 sebagai jatah fardh dan sisanya radd.
2.      Jika jumlah dzawil arhaam dua orang atau lebih sementara ahli waris yang menghubungkan mereka hanya satu orang, maka harta tersebut diberikan kepada mereka semuanya. Sebab ahli waris yang menghubungkan mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu ahli waris yang mendapat bagia ‘ashabah, dengan demikian ia mendapat semua harta sebagai bagia ‘ashabah, atau ahli waris yang mendapat bagia fardh, dengan demikian dia berhak mendapat bagian fardh dan radd. Setelah itu barulah harta tersebut dibagi di antara sesama mereka, di mana ahli waris yang menghubungkan mereka dengan si mayit telah mati meninggalkan mereka. Dengan ketentuan sama rata antara bagian laki-laki dan perempuan menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Ahmad.
3.      Apabila dzawil arhaam lebih dari satu dan ahli waris yang menghubungkan mereka dengan si mayit juga lebih dari satu orang, maka pertama-tama harta tersebut dibagikan di antara beberapa ahli waris yang menghubungkan mereka yang dianggap masih hidup. Jika ada ahli yang gugur, berarti dzawil arhaam yang ia hubungkan juga tidak mendapat apa-apa. Setelah masing-masing ahli waris yang mendapat bagian, barulah bagian tersebut dibagi-bagikan kepada dzawil arhaam berdasarkan posisi mereka terhadap ahli waris yang menghubungkan mereka dengan si mayit. Hanya saja bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan.
D.    Beberpa Jalur Dzawil Arhaam[7]
Karena kerabat ahli waris ada tiga; ashlu, furu’ dan hawasyi, maka menurut pendapat yang masyhur dari pengikut-pengikut madzhab imam Ahmad dari ulama-ulama muta-akhkhirin ialah membagi dzawil arhaam kepada tiga kelompok: Dzawil arhaam ubuwwah, umuumah dan bunuwwah.
1.      Ubuwwah adalah semua kakek, nenek dan hawasyi yang tidak mendapat bagian fardh dan ‘ashabah yang dihubungkan melalui jalur ayah. Seperti ayah nenek dari pihak ayah, bibi-bibi dari pihak ayah, paman seibu dari pihak ayah, puteri-puteri saudara laki-laki yang bukan seibu, putera-putera saudara perempuan yang bukan seibu, anak-anak perempuan paman dari pihak ayah dan siapa saja yang dihubungkan melalui jalur salah seorang dari mereka.
2.      Umuumah adalah semua kakek, nenek dan hawasyi yang tidak mendapat bagian fardh dan ‘ashabah yang dihubungkan melalui jalur ibu. Seperti ayah dari ibu, paman-paman dari pihak ibu, bibi-bibi dari ibu anak-anak saudara laki-laki seibu dan siapa saja yang dihubungkan melalui jalur salah seorang dari mereka. Pendapat yang zhahir dari madzhab Hanbali bahwa anak-anak laki-laki saudara seibu termasuk jalur ubuwwah. Tetapi pendapat yang benar adalah sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi. Sebab saudara laki-laki seibu dan anak-anak mereka tidak punya hubungan garis keturunan sama sekali dengan ayah.
3.      Bunuwwah adalah semua furu’ yang tidak mendapat bagian fardh dan ‘ashabah. Mereka adalah yang garis nasabnya dengan si mayit diperantarai oleh perempuan. Seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, anak laki-laki cucu perempuan dari anak laki-laki dan orang-orang yang mereka hubungkan. Apabila di dalam satu jalur terdapat dua orang atau lebih, maka kelompok yang paling dekat sampai ke mayit akan menghalangi kelompok lainnya. Jika keduanya berada dalam dua jalur, maka kita menghubungkan masing-masing dari keduanya dengan ahli waris yang menghubungkannya dengan si mayit, walaupun tingkatannya jauh. Kemudian kita membagi harta di antara ahli waris penghubung, apa yang menjadi hak ahli waris penghubung itulah yang menjadi hak dzawil arhaam yang merupakan ahli waris terhubung, sebagaimana yang telah lalu.  


DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shabuni, Muchamad Ali. 1967. Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2015. Panduan Praktis Hukum Waris Menurut al-Quran dan as-Sunnah yang Shahih. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir

























[1] DR. Muchammad Ali Ash-Shobuni, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, (Surabaya : Mutiara Ilmu) h. 150
[2] Ibid, h.151
[3] Muhammad bi Shalih al-‘Utsaimin, Panduan Praktis Hukum Waris Menurut al-Quran dan as-Sunnah yang Shahih,  (Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir, 2015) h. 46-47
[4] Ibid, h. 131
[5] DR. Muchammad Ali Ash-Shobuni , Op., Cit., h. 151
[6] Muhammad bi Shalih al-‘Utsaimin, Op., Cit., h. 135
[7] Ibid, h. 141

Tidak ada komentar:

Posting Komentar