DZAWIL ARHAAM
A.
Definisi
Dzawil Arhaam
الأرحام adalah jamak dari kata رحيم. Asal kata رحيم menurut bahasa ialah tempat pembentukan janin
di dalam perut ibu, kemudian diartikan sebagai kerabat mutlak, baik kerabat
dari jalur ayah atau dari jalur ibu. Hal itu disebabkan karena mereka berasal
dari rahim ibu yang sama.[1]
Menurut
istilah, dzawil arhaam ialah mereka yang tidak mempunyai bagian tertentu
dalam al-Quran atau al-Sunnah (fardh) dan bukan ‘ashabah.
Setiap kerabat yang mempunyai hubungan kerabat dengan mayit dan tidak mewarisi
dengan cara fardh (penentuan) atau ‘ashabah, maka itu termasuk dzawil
arhaam.[2]
Adapun
yang termasuk fardh atau ashabul furudh ada sepuluh orang, yaitu
suami, satu orang isteri atau lebih, ibu, ayah, kakek, seorang nenek atau
lebih, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan
yang bukan seibu dan anak-anak ibu (saudara seibu).[3]
Kerabat-kerabat
yang termasuk dalam dzawil arham tererbagi atas ashlu, furu’ dan hawasyi.[4]
1.
Dzawil
arhaam dari golongan ashlu adalah:
-
Semua
kakek yang garis keturunannya dengan si mayit diperantarai oleh perempuan,
seperti ayah dari ibu dan ayah dari nenek.
-
Semua
nenek yang dihubungkan oleh laki-laki dan antara laki-laki tersebut dan si
mayit diperantarai oleh perempuan. Seperti ibu kakek dari pihak ibu dan ibu
dari ayah nenek.
-
Semua
nenek yang dihubungkan oleh kakek yang tertinggi. Seperti ibu dari ayah kakek.
Yang ketiga ini menurut pendapat madzhab Hanbali. Namun yang benar bahwa ia
termasuk ahli waris yang mendapat bagian fardh. Karena ia dihubungkan
oleh orang-orang yang termasuk ahli waris. Dengan demikian ibu dari ayah kakek
mendapat bagian fardh sebagaimana halnya ibu kakek.
2.
Dzawil
arhaam dari golongan furu’ adalah
semua keturunan laki-laki yang diperantarai oleh wanita. Seperti cucu laki-laki
dari anak perempuan, putera cucu perempuan dari anak laki-laki.
3.
Dzawil
arhaam dari golongan hawasyi
adalah:
-
Semua
kerabat perempuan selain saudara perempuan. Seperti bibi dari pihak ayah dan
bibi dari pihak ibu, puteri saudara laki-laki, puteri saudara perempuan dan
puteri paman dari pihak ayah.
-
Semua
kerabat yang dihubungkan oleh perempuan selain saudara laki-laki seibu. Seperti
putera dan puteri saudara perempuan, saudara laki-laki ayah yang seibu dan
paman dari pihak ibu.
-
Anak
keturunan dari saudara laki-laki seibu. Seperti putera dan puteri saudara
laki-laki seibu.
Jadi, semua kerabat yang garis keturunannya dihubungkan oleh dzawil
arhaam berarti mereka termasuk dzawil arhaam.
B.
Pendapat-pendapat
para imam madzhab tentang pewarisan dzawil arhaam[5]
Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai pewarisan dzawil
arhaam sesuai dengan perdebatan di antara para sahabat. Mereka terbagi
menjadi dua golongan:
1.
Mereka
berpendapat dzawil arhaam tidak menerima warisan. Mereka berkata apabila
tidak ada pewaris secara fardh atau ‘ashabah maka harta berpindah
ke baitul mal kaum muslimin dan digunakan bagi maslahat kaum muslimin secara
umum, bukan diberikan kepada dzawil arhaam. Ini adalah madzhab as-Syafi’i
dan Malik rahimahumallah. Pendapat ini dinukil dari sebagian sahabat
seperti Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas dalam salah satu riwayat darinya.
2.
Golongan
kedua berpendapat bahwa dzawil arhaam boleh mewarisi jika tidak ada ashabul
furudh maupun ‘ashabah. Mereka berpendapat bahwa dzawil arhaam
lebih patut menerima waris dari pada lainnya dengan sebab hubungan kerabat dan
mereka didahulukan dala penerimaan waris sebelum baitul mal muslimin. Ini adalah
pendapat madzhab Abu Habifah dan Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini dinukil dari
Ali, Umar dan Ibnu Mas’ud serta sahabat-sahabat besar lainnya dan ini adalah
pendapat mayoritas ulama (jumhur ‘ulama).
C.
Beberapa
keadaan dzawil arhaam[6]
Keadaan dzawil arhaam ada tiga:
1.
Jika
dzawil arhaam hanya satu orang. Jika yang menghubungkannya adalah ahli
waris yang mendapat bagian ‘ashabah, maka ia mengambil semua harta
sebagai ‘ashabah, dan apabila
yang menghubungkannya adalah ahli waris yang mendapat bagian fardh,
maka ia mengambil bagian fardh lalu dilakukan proses radd. Jika
seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris puteri saudara kandung
laki-laki, maka seluruh harta diberikan kepadanya sebagai ‘ashabah dan
apabila ahli waris yang ditinggalkan tersebut adalah puteri saudara laki-laki
seibu, maka ia mendapat 1/6 sebagai jatah fardh dan sisanya radd.
2.
Jika
jumlah dzawil arhaam dua orang atau lebih sementara ahli waris yang
menghubungkan mereka hanya satu orang, maka harta tersebut diberikan kepada
mereka semuanya. Sebab ahli waris yang menghubungkan mereka hanya ada dua
kemungkinan, yaitu ahli waris yang mendapat bagia ‘ashabah, dengan
demikian ia mendapat semua harta sebagai bagia ‘ashabah, atau ahli waris
yang mendapat bagia fardh, dengan demikian dia berhak mendapat bagian fardh
dan radd. Setelah itu barulah harta tersebut dibagi di antara sesama
mereka, di mana ahli waris yang menghubungkan mereka dengan si mayit telah mati
meninggalkan mereka. Dengan ketentuan sama rata antara bagian laki-laki dan
perempuan menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Ahmad.
3.
Apabila
dzawil arhaam lebih dari satu dan ahli waris yang menghubungkan mereka
dengan si mayit juga lebih dari satu orang, maka pertama-tama harta tersebut
dibagikan di antara beberapa ahli waris yang menghubungkan mereka yang dianggap
masih hidup. Jika ada ahli yang gugur, berarti dzawil arhaam yang ia
hubungkan juga tidak mendapat apa-apa. Setelah masing-masing ahli waris yang
mendapat bagian, barulah bagian tersebut dibagi-bagikan kepada dzawil arhaam
berdasarkan posisi mereka terhadap ahli waris yang menghubungkan mereka dengan
si mayit. Hanya saja bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan.
D.
Beberpa
Jalur Dzawil Arhaam[7]
Karena kerabat ahli waris ada tiga; ashlu, furu’ dan hawasyi,
maka menurut pendapat yang masyhur dari pengikut-pengikut madzhab imam Ahmad
dari ulama-ulama muta-akhkhirin ialah membagi dzawil arhaam
kepada tiga kelompok: Dzawil arhaam ubuwwah, umuumah dan bunuwwah.
1.
Ubuwwah adalah semua kakek, nenek dan hawasyi yang tidak mendapat
bagian fardh dan ‘ashabah yang dihubungkan melalui jalur ayah.
Seperti ayah nenek dari pihak ayah, bibi-bibi dari pihak ayah, paman seibu dari
pihak ayah, puteri-puteri saudara laki-laki yang bukan seibu, putera-putera
saudara perempuan yang bukan seibu, anak-anak perempuan paman dari pihak ayah
dan siapa saja yang dihubungkan melalui jalur salah seorang dari mereka.
2.
Umuumah adalah semua kakek, nenek dan hawasyi yang tidak mendapat
bagian fardh dan ‘ashabah yang dihubungkan melalui jalur ibu.
Seperti ayah dari ibu, paman-paman dari pihak ibu, bibi-bibi dari ibu anak-anak
saudara laki-laki seibu dan siapa saja yang dihubungkan melalui jalur salah
seorang dari mereka. Pendapat yang zhahir dari madzhab Hanbali bahwa
anak-anak laki-laki saudara seibu termasuk jalur ubuwwah. Tetapi pendapat
yang benar adalah sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi. Sebab saudara
laki-laki seibu dan anak-anak mereka tidak punya hubungan garis keturunan sama
sekali dengan ayah.
3.
Bunuwwah
adalah semua furu’ yang tidak mendapat bagian fardh dan
‘ashabah. Mereka adalah yang garis nasabnya dengan si mayit diperantarai
oleh perempuan. Seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, anak laki-laki cucu
perempuan dari anak laki-laki dan orang-orang yang mereka hubungkan. Apabila di
dalam satu jalur terdapat dua orang atau lebih, maka kelompok yang paling dekat
sampai ke mayit akan menghalangi kelompok lainnya. Jika keduanya berada dalam
dua jalur, maka kita menghubungkan masing-masing dari keduanya dengan ahli
waris yang menghubungkannya dengan si mayit, walaupun tingkatannya jauh.
Kemudian kita membagi harta di antara ahli waris penghubung, apa yang menjadi
hak ahli waris penghubung itulah yang menjadi hak dzawil arhaam yang
merupakan ahli waris terhubung, sebagaimana yang telah lalu.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Shabuni, Muchamad Ali. 1967. Ilmu
Hukum Waris Menurut Ajaran Islam. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih.
2015. Panduan Praktis Hukum Waris Menurut al-Quran dan as-Sunnah yang
Shahih. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir
[1]
DR. Muchammad Ali Ash-Shobuni, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam,
(Surabaya : Mutiara Ilmu) h. 150
[2]
Ibid, h.151
[3]
Muhammad bi Shalih al-‘Utsaimin, Panduan Praktis Hukum Waris Menurut
al-Quran dan as-Sunnah yang Shahih, (Jakarta
: Pustaka Ibnu Katsir, 2015) h. 46-47
[4] Ibid,
h. 131
[5] DR.
Muchammad Ali Ash-Shobuni , Op., Cit., h. 151
[6] Muhammad
bi Shalih al-‘Utsaimin, Op., Cit., h. 135
[7] Ibid, h.
141
Tidak ada komentar:
Posting Komentar