PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penerbitan
buku-buku Islami merebak sedemikian hebat. Majalah-majalah Islam tiap bulan terbit dalam jumlah
yang mencengangkan. CD audio-visual Islami pun tak kalah ramai diproduksi. Da'i-da'i dadakan bermunculan di publik. Banyak kalangan yang menuding ini semua adalah tindakan yang
tercela sebab ini semua adalah bentuk menjual agama Islam dengan harga yang murah. Mencari harta dengan menjual ayat-ayat
Al-Qur`an.
Sebagian
dari kita masih ragu akan apa hukum mendapatkan harta dari berdakwah, berceramah, berkhuthah, mengajar Al-Qur`an dan hadits,
memproduksi kitab-kitab Islami maupun CD audio-visual Islami, mendistribusikannya, dan
sebagainya. Dan memang terdapat kontroversi yang cukup kuat.
Oleh
karena itu, makalah ini akan berusaha mengupas mengenai upah atas perbuatan
taat (Ujroh Ala at-Tho’ah) dalam pengajaran agama yang semacam itu
dengan melakukan tinjauan baik dari segi syar’i maupun secara sosiologisnya.
PEMBAHASAN
A. IJARAH DALAM ISLAM
a.
Pengertian Ijarah
Secara bahasa, ijarah
digunakan sebagai nama bagi al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu
pekerjaan" (الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب).[1] Dalam
bentuk lain, kata ijâraħ juga biasa dikatakan sebagai nama
bagi al-ujrah yang berarti upah atau sewa (الكراء). Selain itu, menurut al-Ba'liy, arti kebahasaan lain
dari al-ajru tersebut, yaitu "ganti" (العوض), baik ganti itu diterima dengan didahului oleh akad
atau tidak.[2]
Secara istilah, ijarah adalah suatu transaksi (akad) yang objeknya
adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas
diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas.[3]
Ijarah ada dua macam. Pertama, ijarah dengan objek
transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil
(rental mobil, taksi, bis kota dll). Kedua, ijarah
dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk
membangun rumah, mencangkul kebun dll.
b.
Dasar Hukum Ijarah
Ibn Rusyd[4] menegaskan
bahwa semua ahli hukum, baik salaf maupun khalaf, menetapkan
boleh terhadap hukum ijâraħ. Kebolehan tersebut didasarkan pada landasan hukum yang sangat kuat
yang dapat dilacak dari Al-Qur'an dan Sunnah, antara lain yaitu :
...وإن
أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف...
Artinya: …”Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”…. (QS. Al-Baqarah :233)
قال إني أريد أن أنكحك إحدى ابنتي هاتين على أن
تأجرني ثماني حجج فإن أتممت عشرا فمن عندك وما أريد أن أشق عليك ستجدني إن شاء
الله من الصالحين
Artinya: Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan
kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja
denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah
(suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu
Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (QS. Al-Qhashash
: 27)
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال حجم أبو طيبة
رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمر له بصاع من تمر وأمر أهله أن يخففوا من
خراجه(رواه البخاري ومسلم وأحمد)
Artinya: "Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah SAW
berbedakm dengan Abu Thayyibah. Kemudian beliau menyuruh memberinya satu sha'
gandum dan menyuruh keluarganya untuk meringankannya dari beban kharâj" (HR. Al-Bukhâriy, Muslim, dan Ahmad).
عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه (وراه ابن ماجة)
Artinya: "Dari Abdullah
bin 'Umar, ia berkata: "Telah bersabda rasullah: "Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering". (HR. Ibn Mâjaħ)
B. Al-Ujrah Ala At tho’ah
a. Pengertian
Al-Ujrah Ala At tho’ah
Selain disebut ujraħ,
upah atau sewa dalam ijâraħ terkadang juga disebut
dengan al-musta`jar fih (المستأجر
فيه), yaitu;
المال
الذي سلمه المستأجر للأجير لأجل إيفاء العمل الذي ألتزمه بعقد الإجارة
Artinya: Harta
yang diserahkan pengupah kepada pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang dikehendaki akad ijâraħ.[5]
Ujroh ala at-tho’ah yaitu upah
yang diberikan kepada orang yang disewa atau diburuhkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam kategori ibadah. Salah satu syarat
dari akad ijarah adalah perbuatan yang di-ijâraħ-kan bukan
perbuatan yang fardhu ain atau diwajibkan bagi musta'jir (penyewa)
sebelum akad dilaksanakan, seperti shalat, puasa dan sebagainya.[6]
Hal ini berarti memburuhkan orang untuk melakukan ibadah
fardhu ‘ain adalah haram. Akan tetapi Imam Syafi’i membolehkan mengupahkan
orang untuk melakukan ibadah haji, dengan syarat orang yang mengupahkan
memiliki kesanggupan secara material tapi tidak sanggup secara fisik melakukannya
sendiri.[7]
Sedangkan status upah atas perbuatan taat atau ibadah yang tergolong sunah
adalah yang diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama’. Sebagai contoh yang
tergolong dalam kategori ini (yang diperselisihkan hukumnya) adalah upah atas muadzin,
imam sholat, khotib, pengajar al-qur’an dan ilmu-ilmu agama Islam,
penceramah, penulis buku, dan sebagainya.
b. Hukum dan
Pendapat Ulama’ mengenai pengambilan ujrah
Atas Perbuatan Taat
Ada perbedaan dalam klasifikasi ulama’ soal upah atas perbuatan taat,
khususnya yang berhubungan dengan dakwah Islam. Sebuah disertasi di UIN tentang
upah dai ini telah ditulis oleh Dr Harjani Hefni (2010) dan dia membaginya ke
dalam dua kategori. Upah kerja dakwah yang disepakati kebolehannya dan ada yang diperselisihkan oleh ulama’.Yang
diperbolehkan adalah seperti amil zakat, kadi (hakim),bahkan
penerima ganimah. Hal seperti ini tentu dinilai sangat patut
karena memang ada dalil Al-Quran dan
hadisnya. Namun, ada juga yang upahnya diperselisihkan, seperti muadzin, imam masjid, khotib, guru mengaji,
guru baca al-qur’an/pembaca doa, pengurus jenazah, penceramah, dan penulis buku.
Ini
diperselisihkan karena tidak ada penjelasan Al-Qur’an dan hadits secara qat’i. Dengan demikian, memerlukan
istinbath hukum. Tentu
masing-masing ulama’ mempunyai
pandangan berbeda-beda. Sebagian Ulama’
mengharamkan, sebagian yang lain
menghukumi makruh, ada pula yang memperbolehkan.[8]
Ulama’ yang memberi hukum haram
ataupun makruh berdalil bahwa ketaatan tersebut merupakan perbuatan dan
perintah khusus untuk setiap umat Islam, sehingga mengambil upah dalam
perbuatan taat atau ibadah hukumnya adalah haram. Ulama’ yang mengharamkan
penerimaan upah bagi seorang muadzin berdalil pada sabda Nabi:
عن عثمان بن أبي العاص قال إن من آخر ما عهد إلى
رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اتخذ مؤذنا لا يأخذ على أذانه أجرا (رواه الترمذي
وابن ماجة)
Artnya :”Dari Utsman bin
Abi al-'Ash, ia berkata: "Sesungguhnya di antara persoalan terakhir yang
dipesankan Nabi SAW adalah: 'Angkatlah mu'azzin, tapi jangan ia mengambil upah
atas azannya". (HR. al-Turmudziy dan Ibn Mâjaħ).
Ibn 'Abidin[9] menyebutkan
bahwa ulama’ mutaakhirin dari kalangan Hanafiyyah membolehkan memberi
upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’
Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama’
Hanabilah[10] terbagi
menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan
seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu
Ishaq bin Syaqil.
Adapun mengenai hukum menerima upah
atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di
kalangan Ulama’ juga terjadi Perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang
menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh.
Argumen - argumen syar’i
yang digunakan oleh pihak yang menetapkan haram menerima
atau mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur’an, ilmu-ilmu agama Islam dan
dakwah Islam antara lain[11] :
1.
QS. Asy Syuara’ ayat 109 :
Artinya : “ dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas
ajakan-ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam”.
2. QS. Yunus ayat 72 :
Artinya: “Jika
kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikitpun dari
padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya
aku Termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya)".
3.
Nabi Muhammad bersabda:
من أخذعَلى تعليم اْلُقرآن قوسا قلَّده اللهُ قوسا من نَار يوم
اْلقيامة
Artinya:"Barangsiapa mengambil sebuah busur saja sebagai upah dari
mengajarkan Al-Qur`an, niscaya Allah
akan mengalungkan kepadanya busur dari api neraka pada hari qiyamah."
(Hadits
ini shahih diriwayatkan dalam Sunan Al-Baihaqi 6/126. Dishahihkan Al-‘Allamah
Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 256.)
4.
'Imran bin Hushain melihat seorang qari` sedang membaca Al-Qur`an
lalu meminta upah. Beliau
lantas mengucapkan istirja', kemudian berkata: “Rasulullah
bersabda”:
من قرَأ الُقرآن فْليسَأل اللهَ به فِإنه سيجيءُ أْقوام يقرؤون اْلُقرآن يسَأُلون به الناس
Artinya:"Barangsiapa
membaca Al-Qur`an, hendaklah ia meminta pahalanya kepada Allah. Sesungguhnya akan datang beberapa kaum yang membaca Al-Qur`an, lalu
meminta upahnya kepada
manusia."
(Hadits
ini shahih li ghairihi diriwayatkan dalam Sunan At-Tirmidzi no. 2917; Musnad
Ahmad 4/432-433,436,439;
Syarh As-Sunnah, Al-Baghawi no. 1183. Dinyatakan shahih li ghairihi oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 257).
5.
Rasulullah bersabda:
تعلَّموا
اْلُقرآن وسُلوا اللهَ به اْلجنَة قبل
أن يتعلَّمه قوم يسَأُلون به الدنيا فإنَّ اْلُقرآن
يتعلَّمه ثلاَثٌة رجل يباهي به ورجلٌ يستْأ كل به ورجل يقرأه للهِ
Artinya:"Pelajarilah Al-Qur`an, dan mintalah surga kepada Allah
sebagai imbalannya. Sebelum
datang satu
kaum yang mempelajarinya dan meminta materi dunia sebagai imbalannya.
Sesungguhnya ada tiga jenis
orang yang mempelajari Al-Qur`an. Orang yang mempelajari Al-Qur`an untuk membangga-banggakan diri dengannya; orang yang mempelajarinya untuk
mencari makan; orang
yang mempelajarinya karena Allah semata."
Adapun dalil pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah
dari mengajarkan Islam
di antaranya:
1.
Nabi Muhammad bersabda:
إن أحق ما
أخذتم عَليه أجرا كتاب اللهِ
Artinya: "Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upah
darinya adalah Kitab Allah." [Shahih: Shahih Al-Bukhari no. 5737]
2.
Nabi Muhammad pernah
menikahkan seorang pria dengan mahar hafalan Al-Qur`annya.
“Dari Sahl bin
Sa’d As-Sa’idi, “Suatu ketika seorang wanita datang kepada Rasulullah, seraya
berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu,” Lalu
beliau memandang perempuan itu dengan penuh perhatian, kemudian menundukkan
kepalanya. Setelah
perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak ingin menikahinya, maka ia pun duduk.
Kemudian salah
seorang dari sahabat berdiri, dan berkata, “Ya Rasulullah! jika engkau tidak
ingin menikahi perempuan itu, maka nikahkanlah dia dengan saya.” Lalu beliau
bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu sebagai mahar (maskawin)?”
laki-laki itu menjawab, "Demi Allah, saya tidak punya, wahai
Rasulullah!" Rasulullah berkata, "Pergilah kepada keluargamu lalu
carilah apakah ada sesuatu yang bisa kamu jadikan sebagai mahar.” Laki-laki itu
kemudian pergi dan kembali lagi, dia berkata, “Demi Allah, aku tidak menemukan
sesuatu pun untuk
mahar.” Rasulullah berkata, “Carilah meskipun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu
pergi lagi, lalu kembali, seraya berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah. Saya
tidak menemukan sesuatu pun walaupun sebuah cincin besi, tetapi saya hanya
memiliki kain sarung
ini. (kata Sahl, ia tidak memiliki pakaian bagian atas), separuhnya bisa aku berikan
kepada wanita itu sebagai mahar.” Rasulullah bertanya, “Bagaimana kamu bisa menggunakan
kain sarungmu itu? Jika kamu memakainya maka perempuan itu tidak bisa memakainya,
dan jika dia memakainya kamu tidak bisa memakainya.”
Laki-laki itu
duduk. Setelah lama duduk kemudian dia berdiri. Rasulullah melihat dia berbalik,
maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggilnya. Ketika dia datang, maka
Rasulullah bertanya, “Apa yang kamu
miliki (hafal) dari Al-Qur'an?” Dia menjawab, “Aku hafal
surah ini dan itu.” (Dia menghitung-hitungnya). Lalu Rasulullah berkata, “Kamu
dapat menghafalnya di
luar kepala?” Dia berkata, “Ya.” Kemudian Rasulullah berkata, “Pergilah, sesungguhnya
aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan apa yang kamu hafal dari Alqur'an.”
(Hadits
ini shahih diriwayatkan dalam Shahih Muslim. Dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar
Shahih Muslim no. 824.)
Dari dua
pendapat ini, yang rajih/kuat/benar karena dalilnya dan istinbath-nya
(penyimpulan dalilnya) lebih rasional, adalah pendapat halalnya menerima dan
mengambil upah dari mengajarkan Islam, namun tetap diharamkan meminta maupun
mengharap upah atas mengajarkan Islam atau membaca (melantunkan) Al-Qur`an.[12]
Setelah
menafsirkan ayat ke 20 dan 21 dari surah Yasin, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-'Utsaimin berkata, "Jika mengajar, yang seorang itu membutuhkan waktu,
tenaga, fikiran, kelelahan, tidak apa-apa dia mengambil upah dengan dasar
hadits Nabi, "Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upah
darinya adalah Kitab Allah." Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Faqih wa
Al-Mafaqqih 2/347, (yang ditahqiq 'Adil bin Yusuf Al-‘Azazi) menjelaskan, kalau
seorang da'i tidak mempunyai mata pencaharian yang memadai, dan waktunya habis
untuk mengajar dan berda'wah, maka diperbolehkan menerima upah. Dan kepada ulil amri (penguasa, pemerintah) selayaknya
memberikan imbalan yang
setimpal, karena dia mengajarkan kaum muslimin.
C. Dampak
Pengambilan Ujrah (Upah) atas Kegiatan Dakwah atau Pendidikan Agama yang Berlangsung di Kalangan Masyarakat Terhadap Agama Islam.
Para ulama
dahulu (ulama mutaqaddimin) mengharamkan pengambilan upah dari mengajar Al-Quran dan ilmu agama. Pengharaman ini didasarkan
kepada firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang
telah Kami turunkan dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk,
setelah Kami menerangkannya dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan
dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.” (QS Al Baqarah
159).
Ayat di atas memerintahkan agar ilmu itu disebarkan
dan tidak boleh disembunyikan, sehingga pengambilan
upah atasnya adalah haram. Namun para ulama mutaakhirin menghalalkan
pengambilan upah terhadap pekerjaan mengajar syariat Allah. Apa alasan mereka ? Mereka melihat bahwa manusia sudah mulai
memandang ringan dan meremehkan pendidikan agama, serta mengabaikannya. Mereka
senantiasa menyibukkan diri dengan urusan-urusan
dunia serta hanyut dengan kemaksiatan dan kemewahan. Kesibukan ini sudah tentu
akan memalingkan mereka dari mempelajari Kitabullah dan ilmu-ilmu agama. Ini
akan mengakibatkan pupusnya penghafal-penghafal Al-Qur’an dan lenyapnya ilmu-ilmu agama dari dada orang
Islam, secara perlahan-lahan.
Apalagi upaya
musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam
(baik dari dalam maupun dari luar) sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan
situasi begini, para ulama mutakhirin memfatwakan
“boleh” mengambil upah/gaji dari pekerjaan mengajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama. Malahan sebagian dari
mereka mengatakan bahwa mengambil
upah/gaji dari mengajar agama adalah wajib bagi para pemelihara ilmu agama.[13]
As-Shabuni berpendapat, ilmu-ilmu syariat hampir
saja tidak memperoleh perhatian kendati fatwa ulama' mutaakhirin tentang
bolehnya mengambil upah mengajar itu telah diambilnya. Apalagi kalau kita
mengambil pandangan ulama’ mutaqaddimin yang melarang
pengambilan pelbagai macam upah(mengajar)? Dengan begitu maka tidak akan ada
lagi orang yang mengajarkan (ilmu-ilmu agama dsb) dan yang belajar.
Meskipun menerima dan mengambil harta dari mengajarkan Islam hukumnya
halal, akan tetapi dalam
mengajarkan Islam harus ikhlas hanya karena Allah dan hanya berharap upah dari
Allah. Dengan dihalalkannya perkara ini, perkara ini menjadi ujian keikhlasan
para juru da'wah. Bisa
jadi sang juru da’wah bisa lulus
dari ujian ini. Namun ada pula juru da'wah yang menjadi
tidak ikhlas karena diperbolehkannya mengambil harta dari mengajarkan Islam. Apalagi
di zaman seperti ini, zaman yang kata orang susah mencari uang. Maka
"profesi" ustadz lah yang
menjadi cara jitu mendapatkan harta dengan cara yang mudah. Padahal beramal
dengan tujuan mendapatkan kenikmatan dunia hukumnya haram.
Nabi Muhammad
bersabda:
من تعلَّم
عْلما
مما يبتغى به وجه اللَّه عز وجلَّ لا
يتعلّمه إلَّا ليصيب به عرضا من الدنيا لم يجد عرف اْلجنة يوم اْلقيامة يعِني ريحها
Artinya :"Barangsiapa
menuntut ilmu yang seharusnya ia tuntut semata-mata karena agar bisa melihat wajah Allah, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari
keuntungan dunia, maka dia
tidak akan dapat mencium wanginya surga pada hari qiyamah."
(Hadits
ini shahih diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud no. 3664; Musnad Ahmad
2/338;Sunan Ibnu Majah no. 252; Al-Mustadrak Al-Hakim 1/85).
Ibnu Jama'ah
Al-Kinani menasehatkan, "Hendaknya seorang yang berilmu membersihkan
ilmunya dari menjadikannya sebagai jalan mencapai tujuan-tujuan duniawi, baik
untuk mencari kehormatan, harta, ketenaran, atau merasa lebih hebat dari
teman-temannya."[14]
Selanjutnya,
bagaimana mengenai sebagian orang yang diminta untuk ceramah agama di suatu
tempat lalu ia meminta/tawar-menawar upahnya, kalau setuju, maka jadilah ceramah itu. Kalau tidak, maka disuruh mencari ustadz lain
yang harganya cocok? Tentu saja perbuatan seperti itu sangat tidak etis
dilakukan oleh seorang juru dakwah. Sebab da’wah tidak boleh dikaitkan dengan
upah dan honor. Da’wah adalah kewajiban yang ada di pundak setiap muslim, baik
da’wah dalam bentuk ceramah atau dalam bentuk-bentuk yang lain.
Seorang penceramah yang memasang tarif tertentu
kepada pengundangnya, tentu saja nilai keberkahannya kurang. Bisa menimbulkan
kebingungan di mata orang, apakah penceramah ini berniat untuk da’wah atau mau cari uang? Apalagi sampai menolak undangan ceramah hanya semata-mata karena honor
yang dijanjikan tidak disepakati, sampai disuruh mencari ustadz lainnya, maka
sangat terasa sekali betapa semua itu dikomersilkan. Seolah jasa seorang
penceramah agama itu disamakan dengan jasa penghibur, penyanyi, pelawak dan
sejenisnya.
Lucunya lagi, terkadang ada semacam pentarifan nilai
amplop di kalangan mereka. Kalau ustadz yang diundang itu lumayan ngetop,
karena sering muncul di TV misalnya, maka amplopnya harus lebih besar, tapi
kalau ustaznya ‘anonmim’, tidak terkenal, maka amplopnya bisa jadi ala
kadarnya. Terkadang ukurannya bukan lagi level ilmu dan
kemampuannya, tetapi ngetop tidaknya sang ustadz. Dan bisa
jadi ustadz itu malah dari kalangan mereka yang dari segi
ilmunya sangat sedikit, tapi orang-orang
terkadang tidak peduli dengan semua itu. Karena semangatnya mungkin bukan lagi
menimba ilmu, tapi semangat popularitas, gengsi dan sejenisnya. Misalnya, kalau suatu masjid bisa mendatangkan
ustaz ‘x’ yang sedang ngetop, maka ‘gengsi’ pengurus masjid itu akan naik.
Walaupun untuk itu mereka harus merelakan harga amplop yang jutaan rupiah.
Memang para
ustadz itu umumnya tidak pasang tarif, tetapi ada
juga satu dua yang melakukan hal itu meski tidak secara langsung. Terutama yang
sudah go public tadi, mereka bahkan menggunakan semacam ‘manager’
bak para artis mau diundang ke suatu pertunjukan. Nah, para ‘manager’
inilah yang menentukan nilai itu meski pun juga tidak sevulgar para
selebriti. Akhirnya jadilah profesi ustadz ini layaknya
para artis yang ‘pasang tarif’ untuk ceramahnya, bermobil mewah, rumah
megah, harta bertumpuk dan segenap kemewahan lainnya. Tentu saja prilaku ini
merupakan hak masing-masing orang, karena pada dasarnya apa yang dimilikinya
itu sah, karena bukan harta hasil curian. Semua itu
merupakan jerih payah mereka juga.
Kalaupun ada yang perlu
dikritisi, barangkali semangat kebersamaan dan kesederhanaan mereka, Karena
mereka hidup di negeri yang mayoritas penduduknya sangat miskin dan hampir mati
kelaparan. Seyogyanya penampilan mereka mencerminkan kesederhanaan dan
keprihatinan juga. Karena harta yang banyak dan berlimpah itu pastilah juga akan
dimintai pertanggung-jawaban di akhirat kelak.
Tapi perlu dipahami bahwa fenomena
itu tentu saja tidak bisa digeneralisir, bahwa setiap ustadz
pasti berperilaku demikian. Masih banyak para ustadz
lain yang bersahaja, sederhana, rizqinya hanya ngepas buat makan saja,
kemana-mana naik bus kota, hujan kehujanan dan panas kepanasan. Padahal bisa
jadi ilmu yang mereka miliki jauh lebih tinggi dan lebih dalam dari pada ustadz
yang ber-BMW. Tapi semua kita
kembalikan saja kepada Allah. Dan buat para ustadz yang
sudah lumayan ‘gemuk’, mintalah fatwa kepada nurani anda sendiri. Karena
nurani anda itu jauh lebih jujur dan lebih bisa anda dengar ketimbang melalui
mulut orang lain.[15]
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ujroh ala at-tho’ah yaitu upah
yang diberikan kepada orang yang disewa atau diburuhkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang tergolong kategori ibadah. Status upah atas perbuatan
taat atau ibadah yang tergolong sunah adalah yang diperselisihkan hukumnya di
kalangan ulama’. Sebagai contoh yang tergolong dalam kategori ini (yang
diperselisihkan hukumnya) adalah upah atas muadzin, imam sholat, khotib,
pengajar Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama Islam, penceramah, penulis buku, dan
sebagainya. Meskipun jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil upah atas perbuatan
taat, khususnya yang berhubungan dengan dakwah Islam, akan tetapi dalam mengajarkan Islam harus ikhlas hanya
karena Allah dan hanya berharap upah dari Allah. Dengan dihalalkannya perkara ini, perkara ini menjadi ujian
keikhlasan para juru da'wah. Bisa
jadi sang juru da'wah bisa lulus dari ujian ini. Namun ada pula juru da'wah
yang menjadi tidak
ikhlas karena diperbolehkannya mengambil harta dari mengajarkan Islam.
REFERENSI
Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan
al-'Arab, (Beirut: Dar Shadir)
Al-Sayyid al-Bakriy bin al-Sayyid Muhammad Syatha
al-Dimyathiy, I'anah al-
Thalibin, (Beirut:
Dar al-Fikr)
Muhammad bin Ahmad bin Muhamamd bin Rusyd , Bidayah
al-Mujtahid,
(Beirut: Dâr al-Fikr),
Ahmad bin
'Ali al-Raziy al-Jashshash, al-Jami' li Ahkâm al-Qur`ân, (Beirut:
Dâr
Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1405
H)
Muhammad
bin Idris al-Syafi'iy, al-Umm, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1393 H)
Muhamamd Amin (Ibn 'Abidin), Hasyiyah Radd
al-Mukhtar 'Ala al-Durr al-
Mukhtar (Hasyiyah
Ibn 'Abidin), (Beirut:
Dar al-Fikr)
Ahmad bin 'Abd al-Halim bin Taymiyyah
al-Haraniy, Syarh al-'Umdah, (Riyad:
Maktabah
al-'Abikan, 1413 H)
Ibnu jama’ah Al-Kinani “Tadzkirah As-Sami' wa Al-Mutakallim fi Adab Al-'Alim
wa
Al-Muta'alim
[2] Al-Sayyid
al-Bakriy bin al-Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathiy, I'anah
al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr), Juz 3, hal. 109
[4] Muhammad bin
Ahmad bin Muhamamd bin Rusyd , Bidayah al-Mujtahid, (Beirut: Dâr
al-Fikr), Juz 2, hal. 165-166
[9] Muhamamd
Amin (Ibn 'Abidin), Hasyiyah Radd al-Mukhtar 'Ala al-Durr
al-Mukhtar (Hasyiyah Ibn 'Abidin), (Beirut:
Dar al-Fikr), Juz 7, hal. 265
[10] Ahmad bin 'Abd al-Halim bin Taymiyyah
al-Haraniy, Syarh al-'Umdah, (Riyad: Maktabah al-'Abikan, 1413 H),
Juz 2, h. 240
[14] Ibnu jama’ah Al-Kinani “Tadzkirah
As-Sami' wa Al-Mutakallim fi Adab Al-'Alim wa Al-Muta'alim hal.48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar