WANITA
KARIR DALAM KEHIDUPAN KELUARGA DAN SOSIAL
DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A.
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia dan pengalaman menyajikan hal yang lain untuk
perempuan. Jaminan untuk sukses secara finansial, diakui eksistensi dan
menyandang predikat mandiri mengharuskan perempuan menjemput impian dengan
belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mendapatkan pekerjaan yang
prestise dan mendapat posisi yang tinggi dalam dunia pekerjaan. Hal ini
selanjutnya memberikan predikat kepada perempuan yang memiliki pekerjaan dengan
gelar “wanita karier”.
Segala jenis pekerjaan bisa ditempati oleh para kaum hawa dari
pekerjaan yang mengerahkan pemikiran sampai pekerjaan yang mendahulukan otot.
Disisi lain ada perempuan yang ingin menjadi ibu rumah tangga tapi ketika
masalah finansial menghadang keberlangsungan hidup berumah tangga dan
mengharuskan perempuan ikut mengais rezeki dengan segala upaya menjadikan
perempuan keluar rumah dan bekerja.
Permasalahan muncul ketika ibu rumah tangga tersebut memiliki waktu
yang lebih banyak untuk pekerjaan atau anak tidak dapat diperhatikan atau
memiliki penghasilan yang lebih tinggi yang akhirnya berdampak pada perceraian
yang dibenci oleh Allah. Melalui makalah ini saya ingin memberikan sedikit
gambaran mengenai wanita karier dalam pandangan Islam yang disertai berbagai
pendapat serta solusi terhadap wanita karier agar ketika wanita tersebut memiliki keputusan akhir untuk tetap
menjadi wanita karier maka akan tetap memperdulikan keluarga.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wanita Karier
Berikut ini adalah pengertian wanita karier dari berbagai sumber:
a.
Seorang
wanita yang menjadikan karier atau pekerjaannya secara serius
b.
Perempuan
yang memiliki karier atau yang menganggap kehidupan kerjanya secara serius
(mengalahkan sisi kehidupan yang lain).[1]
c.
wanita
yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (usaha, perkantoran, dsb)[2]
d.
wanita
karier adalah wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau
memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di
dalam membina rumah tangganya.[3]
B.
Problematika Wanita Karier
Pada dasarnya ada beberapa penyebab seorang wanita untuk berkarir
diantaranya:
a.
Untuk
mengisi waktu. Biasanya alasan ini dikemukakan oleh seorang wanita yang
suaminya bekerja kantor dan sudah mampu memenuhi nafkah lahir.
b.
Untuk
menambah kebutuhan keluarga. Biasanya dilakukan oleh wanita yang bersuami
tetapi kebutuhan belum tercukupi baik untuk anak maupun kebutuhan sehari-hari.
c.
Untuk
menafkahi keluarga. Biasanya dilakukan oleh seorang wanita yang benar-benar
tidak bersuami atau memiliki suami yang sedang sakit dan tidak mampu menafkahi
keluarga secara lahir.
d.
Perkembangan
sektor industri. Karena kenaikan kegiatan di sektor industri terjadi penyerapan
besar-besaran terhadap tenaga kerja. Karena kekurangan, banyak tenaga kerja
diperbantukan, terutama pada pekerjaan yang tidak membutuhkan dan pikiran
terlalu berat.
e.
Di
dunia maju kondisi kerja yang baik serta waktu kerja yang singkat memungkinkan
para wanita pekerja dapat membagi tanggung jawab pekerjaan dengan baik.
f.
Kemajuan
wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak wanita terdidik tidak lagi
merasa puas bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.[4]
Biasanya permasalahan muncul ketika istri memiliki penghasilan
lebih besar ada dua kemungkinan, kemungkinan yang pertama istri takabur dengan
apa yang dia dapatkan sehingga mengakibatkan perceraian ataupun kemungkinan
kedua yaitu istri seperti Siti Khadijah yang menyerahkan harta yang ia miliki
kepada Nabi Muhammad untuk perjuangan umat. Semuanya kembali pada cara mendidik
orang tua terhadap seorang anak dan kewibawaan suami di hadapan istri.[5]
C.
Berbagai Pendapat Hukum
Wanita Karier
Ada berbagai pendapat mengenai wanita karier ini yang semuanya
berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya:
1.
Melarang wanita menjadi wanita karier
Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya hukum
karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar
rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal
lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua
kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua
kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut
memberi perhatian khusus padanya.
Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing
istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula
dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar
rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasulullah :
ولهن
عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan
hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[6]
Disisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk
mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah
tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini
dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة
راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan
wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung
jawaban atas yang dipimpinnya.”[7]
Selain itu wanita karier memiliki berbagai efek negatif,
diantaranya:
a.
Pengaruhnya
terhadap harga diri dan kepribadian wanita
Banyak perkerjaan saat ini yang apabila ditekuni oleh kaum wanita
akan mengeluarkanya dari kodrat kewanitaannya, menghilangkan rasa malunya dan
mencabutnya dari kefeminimannnya.
b.
Pengaruhnya pada anak
Diantara pengaruh negatif bekerjanya wanita diluar rumah bagi anak
adalah :
1.
Anak
tidak atau kurang menerima kasih sayang, lembut belaian dari sang ibu, padahal
anak sangat membutuhkannya untuk pengembangan kejiwaannya.
2.
Seringnya
wanita karier tidak bisa menyusui anaknya secara sempurna, dan ini juga
berbahaya bagi si anak
3.
Membiarkan
anak dirumah tanpa ada yang mengawasi atau hanya diawasi oleh baby sister akan
berakibat buruk.
c.
Pengaruhnya
ada hak suami
Seorang istri yang pagi pergi kerja lalu sore pulang, maka sampai
rumah ia akan tinggal melepas lelah. Lalu tatkala suaminya pulang dari kerja
maka dia tidak akan bisa memenuhi tugasnya sebagai seorang istri. Jarang atau
bahkan tidak ada orang yang mampu memenuhi tugas tersebut sekaligus.
d.
Pengaruhnya
pada masyarakat dan perekonomian nasional
Masuknya wanita dalam lapangan pekerjaan banyak mengambil bagian
laki-laki yang seharusnya bisa mendapatkan pekerjaan, namun terpaksa tidak
menemukannya karena sudah diambil alih oleh kaum wanita. Hal ini akan
meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berakibat pada tindak kriminalitas.
Disamping itu terdapat sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
عن عبد الله بن مسعود
رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت
استشرفها الشيطان
Dari Abdulloh
bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh
setan.”[8]
Mengenai polemik
kesahihan hadis ini, dari segi matan memang cukup jelas menyebutkan tentang
keluarnya wanita akan menjadikan para syetan beristisyraf. Sehingga secara
sekilas di dalam kesan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan
akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain.
Karena itu banyak ulama yang ingin mengurung wanita di dalam rumah
yang menjadikan hadits ini sebagai hadits gacoan. Ke mana-mana yang
disebut-sebut adalah hadits ini.
Nashiruddin Al-Albani jelas menshahihkan hadits ini.[9] Sebab
isi hadits ini sejalan dengan pendapatnya yang ingin mengurung para wanita di
dalam rumah.
Namun di sisi lain, tidak sedikit dari para ulama hadits banyak
yang mempersoalkan kedudukan hadits ini. Alasannya ada beberapa hal, antara
lain:
a.
Sesungguhnya
isnad hadits ini tidak tersambung kepada Rasululah SAW, isnadnya munqathi
(terputus). Karena Hubaib bin Abi Tsabit, salah seorang di antara mata rantai
perawinya dikenal sebagai mudallis. Dia tidak mendengar langsung dari Ibnu
Umar.
b.
Dikatakan
hadits ini shahih terdapat dalam Al-Ausath-nya At-Tabrani. Padahal Mujam
At-Thabrani Al-Awsath bukan kitab sunan. At-Thabarani sendiri tidak
meniatkannya sebagai kitab shahih. Beliau justru hanya sekedar mengumpulkan
hadits-hadits yang ma’lul (bermasalah). Agar orang-orang tahu kemunkarannya. Sayangnya,
ada orang-orang yang datang kemudian, malah menshahihkan hadits-hadits di
dalamnya. Imam At-Thabarani pada dasarnya juga tidak meriwayatkan hadits itu di
dalam Al-Awsathnya.
c.
Dikatakan
bahwa Ibnu Khuzaemah juga menshahihkan hadits ini. Padahal perkataan itu tidak
lain adalah tadlis. Ibnu Khuzaemah tidak pernah menshahihkan hadits ini. Bahkan
beliau menjelaskan illatnya. Beliau menuliskan sebuah judul: Babu Ikhtiyari
Shalatil Mar ah fi Baitiha ala Shalatiha fil Masjid, in tsabatal hadits.
Kata penutup in tsabatal hadits justru menunjukkan bahwa beliau
belum memastikan keshahihan hadits itu.
Perdebatan antara para muhaddits tidak ada habisnya tentang
keshahihan hadits ini. Sebagian mengatakan itu hadits shahih tapi yang lain
bilang itu hadits yang bermasalah.
Maka ketika ada sebagian kalangan yang ingin mengurung wanita di
dalam rumah dengan berdasarkan haditsi ini, tidak semua sepakat membenarkannya.[10]
2.
Memperbolehkan wanita berkarier di luar rumah
Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya
wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus dipahami bahwa
sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai
sebagaimana sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak
ini misalnya :
a.
Rumah
tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau
keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya,
sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka.
Lihatlah kisah yang difirmankan Allah dalam surat Al Qashash 23 dan 24 :
وَلَمَّا
وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ
مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا
نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (٢٣)
فَسَقَى
لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ
إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (٢٤)
Dan tatkala
Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang
yang sedang meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak
itu dua orang wanita yang sedang menambat ternaknya. Musa berkata : “Apa maksud
kalian berbuat demikian ?” Kedua wanita
itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-pengembala
itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami adalah orang tua yang telah
berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya. Kemudian
ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku
sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku. Kemudian
datang kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu, berjalan dengan penuh
rasa malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk memberi balasan terhadap kebaikanmu
memberi minum ternak kami.” Perhatikanlah perkataan kedua wanita tadi : “Sedang
bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.”
Ini menunjukkan
bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang
tuanya sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut.[11]
b.
Tenaga
wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut tidak bisa
dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosulullah ada
para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan
pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan
yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah.[12]
Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan,
perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang
sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa
yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasululloh
shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita
anshor, maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.”[13]
Disamping itu sejarah mencatat, beberapa wanita yang menjadi istri
Rasulullah saw juga menjadi wanita karier, diantaranya:
a.
Siti
Khadijah
Rasulullah SAW
punya seorang isteri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam
kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis.
Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke
negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti isterinya itu berhenti dari
aktifitasnya.
Bahkan harta
hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa
awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa
diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu
isterinya yang pebisnis kondang.
Tentu tidak
bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita
rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian, bagaimana dia bisa
menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses
informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.
Di sini kita
bisa paham bahwa seorang isteri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar
rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab
sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari
Rasulullah SAW.
b.
Siti
Aisyah
Sepeninggal
Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah radhiyallahu anha, seorang wanita
cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan
lagi. Posisinya sebagai seorang isteri tidak menghalanginya dari aktif di
tengah masyarakat.
Semasa
Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai
operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari
para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran
Islam.
Bahkan Aisyah
ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu
disebut dengan perang unta (jamal), karena saat itu Aisyah radhiyallahu anha
naik seekor unta.[14]
D.
Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Sebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup luas
meliputi berbagai bidang, terutama yang berhubungan dengan dirinya
sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi akidah, akhlak dan masalah
yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkan oleh
Islam.[15]
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik
yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang
kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar
dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan
tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung,
melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang
mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa
sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam
Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua
orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.”[16]
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu
hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang
demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui
dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si
bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi
staminanya.
Oleh karena itu, agama Islam menghendaki agar wanita melakukan
pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak
mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat
menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya
dari pelecehan dan pencampakan. Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan
damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam
kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan
giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam
masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka
nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain,
berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita. Bila si
wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung
jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa
‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar
mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya
pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun
dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung
jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya
dari Baitul Mal kaum Muslimin.[17]Sebenarnya
Islam tidak pernah mensyariatkan untuk mengurung wanita di dalam rumah. Tidak
seperti yang banyak dipahami orang. Lihatlah bagaimana Rasulullah SAW melarang
orang yang melarang wanita mau datang ke masjid.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah perempuan-perempuan untuk pergi ke
Masjid, sedangkan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”.[18]
Dari Abdullah Bin Umar dia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Apabila salah seorang perempuan di antara kamu minta izin
(untuk berjama’ah di masjid) maka janganlah mencegahnya”.[19]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu mencegah kaum wanita
untuk pergi ke masjid, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.”.[20]
Padahal di masjid sudah bisa dipastikan banyak orang laki-laki. Dan
perjalanan dari rumah ke masjid serta begitu juga kembalinya, pasti akan
bertemu dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Bahkan masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW tidak ada hijabnya.
Tidak seperti masjid kita di zaman sekarang ini yang ada tabir penghalangnya.
Di masa kenabian, posisi jamaah laki-laki dan jamaah wanita hanya dipisahkan
tempatnya saja. Shaf laki-laki di bagian depan dan shaf wanita di bagian
belakang. Anak kecil yang laki di belakang shaf laki dan anak kecil perempuan
berada di shaf terdepan dari shaf perempuan. Dan tidak ada kain, tembok,
tanaman atau penghalang apapun di antara barisan laki dan perempuan. Jadi kalau
dikatakan bahwa wanita itu haram keluar rumah, harus lebih banyak dikurung di
dalamnya, rasanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masa Rasulullah SAW
dan salafus-shalih. Boleh dibilang mengurung wanita di dalam rumah adalah sebuah
perkara bid’ah yang sesat.[21]
Dalam hal kepemimpinan dan politik, wanita tidak dibenarkan menjadi
pemimpin laki-laki. Para pendukung emansipasi wanita menuduh ketentuan ini
sebagai diskriminasi berdasarkan gender, dan oleh demokrasi barat dianggap
sebagai hal yang melanggar hak asasi manusia. Sekalipun mendapat kritikan serta
pelecehan dari kaum anti agama, ketetapan Ilahiyah seperti ini tidak boleh
diamandemen untuk kepentingan apapun jua, kecuali dengan alasan yang dibenarkan
oleh syari’ah. Hal ini disandarkan pada firman Allah yang artinya: “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki)atas bagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.”[22]
Kaum laki-laki adalah qauwamuna ‘alan nisa’, pemimpin, pemelihara
dan pendidik bagi kaum wanita. Bukan sebaliknya laki-laki dipimpin, dikuasai
dan disantuni olah wanita yang mempunyai kekurangan akal dan ibadah. Sudah
selayaknya yang memiliki kelebihan dan kesempurnaan menyantuni dan menyayangi
yang lemah dan kekurangan. Demikian pula yang kaya harus menolong si miskin dan
orang yang mampu membantu yang tidak mampu. Dengan kelebihan ini tepatlah jika
laki-laki sebagai pemimpin.[23]
Wanita boleh saja keluar dan berkarier di luar rumah. Apabila ada
keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka harus memenuhi
beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram.
Syarat-syarat itu adalah :
1.
Memenuhi
adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya.
2.
Mendapat
izin dari suami atau walinya. Wajib hukumnya bagi seorang istri untuk mentaati
suaminya dalam hal kebaikan dan haram baginya mendurhakai suami, termasuk keluar
dari rumah tanpa izinnya.[24]
3.
Pekerjaan
tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan
wanita yang bukan mahram. Sebagaimana firman Allah:
.....وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ .... (٥٣)
“Dan apabila
kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik hijab.”[25]
Juga sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
لا
يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”[26]
Seorang wanita muslimah agar terlihat istimewa dia harus dapat
menjaga kehormatan dalam pergaulannya. Harus membatasi diri dalam pergaulan.
Seorang wanita apalagi yang sudah mempunyai suami harus hati-hati dengan
sesuatu yang dapat mengakibatkan kemurkaan Allah, salah satunya adalah adanya
batasan pergaulan dengan non-muhrim.[27]
4.
Tidak
menimbulkan fitnah
Wanita yang berkarier di luar rumah tidak menimbulkan fitnah. Hal
ini dapat dilakukan dengn cara menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki
asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian,
berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
5.
Tetap
bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,karena
itulah kewajibannya yang asasi.
6.
Hendaknya
pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang
pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.[28]
PENUTUP
E.
Simpulan
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari
koridor Syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan
kedua putri Nabi Syuaib. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami,
yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur
dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara
dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan
non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua
(kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh
al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Abu Muhammad Jibril. 1999. Karakteristik Lelaki
Shalih. Yogyakarta: Wihdah Press
Asraf, Abu Muhammad. 2009. Curhat Pernikahan. Bandung: Pustaka
Rahmat
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahannya Al-Jumanatul
Ali. Bandung: CV. J.Art
Majalah “Al-Hikmah” vol VIII, edisi Syawwal 1416 H
Sugiharto, Muhammad Restu. 2008. The Inner Power of Muslimah.
Jakarta: PT Mizan Publika
http://bahtera.org/kateglo/?mod=dictionary&action
http://tarwhiteangel.blogspot.com/2009/11/sekretaris-sebagai-wanita-karier.html.
http://gigin060141.blog.upi.edu/2009/06/29/materi-seminar/.
http://hbis.wordpress.com/2009/07/16/bagaimana-wanita-karir-menurut-islam/http://m.cybermq.com
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/PerananWanita.html.
[1]
www.fatihsyuhud.com
[2]
http://bahtera.org/kateglo/?mod=dictionary&action=view&phrase=wanita%20karier
[3]
http://tarwhiteangel.blogspot.com/2009/11/sekretaris-sebagai-wanita-karier.html.
[4]
M. Hasan Ali,
1998: 193
[5]
http://gigin060141.blog.upi.edu/2009/06/29/materi-seminar/.
[6]
HR. Muslim 1218
[7]
HR. Bukhori
1/304 Muslim 3/1459
[8]
HR. Turmudli
1173 berkata Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir
10015
[9]
kitab Silsilah
Ahadits Shahihah nomor 2688. Juga terdapat dalam Shahih At-Targhib 246, Shahih
Tirmizy 936, Shahih Al-Jami 6690, Shahih Ibnu Khuzaemah 1685.
[10]
http://hbis.wordpress.com/2009/07/16/bagaimana-wanita-karir-menurut-islam/
[11]
Tafsir Al
Alusi 20/59
[12]
Tafsir Al
Mufashol 4/273
[13]
HR. Muslim 12/188
dapat diakses di www.ahmadsabiq.com
[14]
http://hbis.wordpress.com/2009/07/16/bagaimana-wanita-karir-menurut-islam/
[15]
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Fatawa/PerananWanita.html.
[16]
QS. Luqman: 14
[17]
Majalah
“Al-Hikmah” vol VIII, edisi Syawwal 1416 H, hal. 123-140
[18]
HR Abu Dawud
dan Ibnu Khuzaimah dan lafadz ini dari Abu Dawud.
[19]
HR Al-Bukhari
dan Muslim, lafadz ini dari Al-Bukhari.
[20]
HR Abu Dawud
[21]
http://hbis.wordpress.com/2009/07/16/bagaimana-wanita-karir-menurut-islam/
[22]
QS. An-Nisa:34
[23]
Abu Muhammad
Jibril Abdurrahman, 1999:52-53
[24]
Abu Muhammad
Asraf, 2009 : 93
[25]
QS. Al Ahzab :
53
[26]
HR. Bukhori
Muslim
[27]
Muhammad Restu
Sugiharto, 2008: 133
[28]
www.ahmadsabiq.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar